Sinergi Pemkot Ambon-Kanwil PAS Maluku Perkuat Sistem dan Fungsi Pemasyarakatan
Ambon, CENGKEPALA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat dukungan terhadap sistem dan fungsi pemasyarakatan. Penandatanganan dilakukan dalam apel pagi,Senin (9/2/26) yang disaksikan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ambon.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menekankan komitmen Pemkot untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak. “Penandatanganan PKS ini sengaja dilakukan saat apel agar diketahui dan didukung oleh semua ASN, sehingga kita tahu ada kerjasama lintas sektor yang harus kita dukung,” ujarnya.
PKS ini diharapkan membuka jalan bagi kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Koperasi, untuk memfasilitasi warga binaan pemasyarakatan (WBP). “Ini menjadi panduan untuk membantu saudara-saudara kita WBP menyiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat,” tambah Wattimena.
Kepala Kanwil Ditjen PAS Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa PKS ini adalah bukti dukungan terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana nasional. “Penyelenggaraan pemasyarakatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi urusan bersama yang membutuhkan keterlibatan pemangku kepentingan, terutama Pemkot yang paling dekat dengan masyarakat,” katanya.
Kakanwil menambahkan bahwa dukungan Pemkot sangat dibutuhkan dalam berbagai aspek, termasuk kebijakan, penganggaran, pembinaan, pelatihan keterampilan, dan program pembimbingan serta pengawasan di masyarakat.
“Pemkot memiliki peran penting dalam reintegrasi sosial, memastikan WBP yang kembali ke masyarakat dapat diterima, diberdayakan, dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Ini sejalan dengan semangat pemasyarakatan modern yang menempatkan pemulihan sosial dan keadilan restoratif sebagai tujuan utama,”pungkasnya.(CP-02).