Cengkepala

Tangani Relokasi PKL Samping Amplas , Komisi II Kecam Statement Plt Sekot Ambon

Ambon, CENGKEPALA.COM – Komisi II DPRD Kota Ambon mengecam statement Plt Sekretris Kota Ambon, Roby Sapulette kepada 39 pedagang kaki lima (Pkl) yang berada di kawasan samping Ambon Plaza , Kelurahan Hunipopu , Kota Ambon, pada 23 Juni 2025 lalu.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Desy Hallauw usai menggelar pertemuan bersama para PKL di ruang rapat komisi, Kamis (26/6/25). Menurutnya, pertemuan Plt Sekot dan para PKL saat itu, guna membahas rekomendasi DPRD dalam menyelesaikan persoalan relokasi PKL di samping Amplaz. Namun bukan hanya tidak diundang, Plt Sekot justru mengeluarkan kalimat yang tidak etis kepada Komisi II.

“Kami sangat mengecam dan kecewa atas apa yang disampaikan oleh Plt Sekot di depan 39 PKL saat itu, lewat rapat tadi para pedagang menyampaikan bahwa mereka sempat merekam pernyataan tersebut. Nanti rekamannya akan kita terima dulu. Tapi yang pasti kami sangat kecewa,” ungkapnya.

Hallauw menegaskan, Posisi Pemerintah Kota dan DPRD adalah sejajar.Namun mengapa dalam penangan Relokasi Pkl samping Amplaz , Seorang Plt Sekot dapat mengatakan ” Pemerintah Kota tidak punya hubungan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD”. Padahal persoalan ini pernah dibahas bersama Pemerintah Kota , DPRD dan Pkl dalam rapat bersama di DPRD Kota Ambon pada awal Juni lalu.

Bahkan lanjutnya, melalui rapat tersebutlah DPRD akhirnya mengeluarkan rekomendasi baik kepada pemerintah Kota maupun pihak PT Modern Multiguna yang merupakan pengelola Amplaz.

Adapun Rekomendasi DPRD Kota Ambon terhadap relokasi pkl samping Amplaz antara lain,

1. Pembongkaran lapak kaki lima di samping Amplas dimohon kepada PT Modern Multiguna agar ditunda sampai akhir tahun 2025.

2. Pemerintah Kota Ambon diharapkan segera menyediakan tempat yang layak dan representatif bagi pedagang kaki lima di samping Amplas.

3. Pemerintah Kota Ambon diharapkan segera memperbaiki atau merehabilitasi Pasar Gotong Royong.

” DPRD Kota Ambon telah mengeluarkan rekomendasi yang meminta agar PKL diberikan tambahan waktu untuk meninggalkan lokasi sampai Pemerintah Kota dapat menyiapkan Pasar Gotong Royong menjadi tempat yang layak untuk mereka tempati. tetapi kami mengeluarkan rekomendasi bukan berarti kami meminta secara mutlak agar para pedagang tetap di sana sampai Desember,” kata Desy.

Dimana menurutnya, Komisis II tidak menghambat proses relokasi. Namun meminta waktu hingga Pasar Gotong Royong yang disiapkan pemerintah telah layak untuk ditempati. Sebagaima pernyataan Dinas Indag bahwa pasar gotong royong saat ini tidak layak untuk ditempati.

” Kita tahu bahwa relokasi tersebut sangat penting, guna menunjang lahan parkir bagi pembangunan mall pelayanan publik di lantai 4 Amplaz. Tetapi relokasi juga harus dilakukan secara bijak dan manusiawi,” tegasnya.

Karena itu , Hallauw menegaskan, Pemerintah Kota harus menyelesaikan persoalan relokasi dengan arif dan bijaksana. Jika Pasar Gotong Royong saat ini telah layak untuk ditempati. Maka 39 Pkl yanag berada di samping Amplaz dengan sendirinya akan berpindah ke tempat yang telah disiapkan tanpa harus ditekan, jangan paksa mereka pindah tanpa ada solusi. (CP-01)

Views: 2