Tiga Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SBB, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka
PIRU, CENGKEPALA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam tiga kasus terpisah dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten SBB, Maluku. Hal ini dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres SBB, IPTU Boyke Nanulaita, S.H., pada Sabtu (11/7/2026). Seluruh penanganan dilaksanakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami tidak akan membiarkan setiap bentuk kekerasan seksual terjadi di tengah masyarakat “Terutama bagi Korban Anak”. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjut dengan cepat, teliti, dan berdasarkan bukti hukum yang sah. Kami berkomitmen memproses perkara ini hingga tuntas, memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas IPTU Boyke.
Kasat menjelaskan , adapun Kasus pertama adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Dusun Melati, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, pada Kamis (9/7/2026). Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/179/VII/2026/SPKT/PolresSBB/PoldaMaluku dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta lima orang yang semula berstatus terlapor.
” Berdasarkan Hasil gelar perkara kemudian ditingkatkan status dua orang terlapor menjadi tersangka, yaitu inisial AU dan RP. Keduanya telah diperiksa didampingi penasihat hukum dan kini ditahan di Rutan Polres SBB hingga 30 Juli 2026,” jelasnya.
Dari kasus tersebut ungkap Kasat, Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa jaket hoodie hitam motif army, celana jeans biru tua, kaos dalam kuning, serta celana dalam ungu.
Kemudian untuk Kasus kedua lanjutnya ,menyangkut dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi di Dusun Waeyoho, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, pada Jumat (24/4/2026). Penanganan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/100/IV/2026/SPKT/POLRES SBB/POLDA MALUKU, tertanggal 26 April 2026.
Menurutnya, dalam proses penanganan kasus, berdasarkan hasil pemeriksaan medis melalui surat visum et repertum, ditemukan indikasi kekerasan pada korban. Setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan terlapor, inisial LD ditetapkan sebagai tersangka dan kini berada dalam tahanan di Rutan Polres SBB hingga 28 Juli 2026.
Untuk Kasus ketiga dikatakannya , adalah dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, pada Senin (6/7/2026). Kasus ditindak sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/175/VII/2026/SPKT/POLRES SBB/POLDAMALUKU, tanggal 07 Juli 2026.
Dikatakannya , Setelah proses penyidikan dan gelar perkara, saudara terlapor MS , resmi ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa kaos jersey kuning-hijau, celana jeans biru retro, bra, serta celana dalam. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres SBB hingga 28 Juli 2026.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Piru, ” ungkapnya.
Lebih lanjut IPTU Boyke menambahkan, pihaknya akan terus mengumpulkan kelengkapan bukti dan menyusun berkas perkara dengan sebaik-baiknya.
“ Terhadap empat tersangka tersebut Penyidik dengan segera melakukan pemberkasan dan melakukan Tahap I ke JPU,” tutupnya.
Pada tempat yang berbeda , Menyikapi perkembangan ini, Kapolres SBB, AKBP Andy Zulkifli, S.I.K., M.Si, menyampaikan harapan agar langkah ini menjadi peringatan keras sekaligus menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat.
“Kami berharap penanganan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat melakukan perbuatan tercela serupa. Kami juga ingin menyampaikan, bahwa kami akan terus menjadi pelindung sekaligus penjamin keadilan bagi setiap warga yang mengalami ketidakadilan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bersama, sehingga kita semua dapat menjaga kehormatan dan keamanan lingkungan hidup kita,” ujar AKBP Andi. (CP-01)