Tuntaskan Indikasi Tipikor ADD dan Makan Minum, Polres SBB Diminta Terbuka

Ambon, Cengkepala.com – Posko Perjuangan Rakyat (Pospesra) provinsi Maluku mendesak Polisi Resort (Polres) kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), membuka informasi kepada masyarakat perihal pentahapan pemeriksaan kasus pemotongan ADD 1,5 dan makan minum di Pandopo Bupati.
Pernyataan tegas ini disampaikan wakil ketua bidang sosial Popera Maluku, Kristean Sea kepada wartawan di Ambon, Sabtu (09/09).

Pernyataan Sea dalam bentuk desakan ini, dilatar belakangi oleh pernyataan Wakpolres SBB, Bakry Hehanussa pekan kemarin. Wakpolres SBB, Hehanusa menyatakan bahwa di bulan Oktober sudah ada penetapan tersangka, untuk kasus pemotongan ADD 1,5% dan uang makan minum di Pendopo Bupati SBB.
“Dilatar-belakangi pernyataan bapak Waka ini, saya atas kelembagaan Pospera Maluku meminta Polres SBB memberikan informasi secara terbuka kepada msyarakat setiap pentahapan pemeriksaan dalam kasus-kasus tersebut,” ungkap aktivis asal kecamatan Taniwel itu.
Dikatakan, penting kiranya pihak Polres memberikan informasi setiap detail pentahapan pemeriksaan tersebut. Pasalanya sejumlah kasus itu telah diikuti oleh lebih dari 95% orang SBB.
“Agar kita semua tahu sampai dimana proses pentahapan kasus ini,” tegasnya lagi.

Menutup keterangannya, Sea menjelaskan, desakan tersebut pula karena UU yang memberikan jaminan kepada rakyat memperoleh Informasi Publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
Tuntaskan Korupsi Pemotongan ADD 1,5%, 58 Desa di SBB.
Persoalan korupsi di Kabupaten SBB seolah tidak ada habisnya, dimana penguasa SBB yakni Bupati SBB, Moh Yasin Payapo sering kedapatan terlibat dalam pusaran masalah korupsi di Bumi Saka Mese Nusa itu.
Dimulai dengan direstuinya perusahaan-perusahan kayu, yang membabat habis hutan milik petuanan masyarakat adat di SBB, bahkan termasuk kasus korupsi pemotongan Dana ADD sebesar 1,5%, atas perintah Bupati SBB yang melibatkan 92 Negeri di Kabupaten tersebut pada Tahun 2017.
Menurut Kordinator Aliansi Pemuda Maluku Untuk Demokrasi (APMD) Yanto Lemosol yang ditemui di Mekar Cafe Minggu (09/9) menyatakan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bupati SBB harus bertanggung jawab soal pemotonngan Dana yang diperuntukan bagi pembangunan Desa tersebut.
Dari keterangan beberapa saksi, dalam kasus yang saat sudah masuk ketahap penyelidikan di Polres SBB tersebut, pemotongan ADD adalah atas perintah Bupati SBB, sehingga perbuatan ini harus dianggap sebagai praktek kejahatan korupsi yang sudah direncanakan sebelumnya oleh orang nomor satu itu SBB itu.
Akibat dari perbuatannya itu, Maka Payapo dinilai telah melenceng dari semangat yang dikumandangkan oleh Bupati dan wakil Bupati SBB yakni, Datang Untuk Kasih Bae SBB.
“Masyarakat SBB sulit untuk meningkatkan kesejahteraan mereka karena kasus korupsi terus meraja lela di kabupaten ini,” kritik Lemosol.
Karena itu, Ia mengharapkan, Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat supaya tetap konsern dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum, sehingga kasus-kasus korupsi di kabupaten bertajup Saka Mese Nusa itu dapat segera dituntaskan.
“Kami selaku Aliansi Pemuda Maluku untuk Demokrasi, mendukung dan memberikan suport penuh terhadap pihak kepolisian, untuk menuntaskan kasus-kasus itu,” cetusnya.*** Nick