18 HP – Laptop Dicuri Mantan Pegawai dan Rekan, Kurang dari 24 Jam Polsek Sirimau Tangkap Pelaku
AMBON, CENGKEPALA.COM – Mantan pegawai yang hafal seluk-beluk tempat kerja beraksi bersama rekannya membobol gudang PT Solusi Intira Sejahtera di Jalan Rijali, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sebanyak 18 ponsel dan satu laptop dibawa kabur, namun Polsek Sirimau berhasil menangkap keduanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kejadian berlangsung Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIT. Dimana Korban, Erni Wati Wali selaku Manajer, melaporkan kehilangan barang setelah memeriksa gudang.
Kapolsek Sirimau, IPTU Bastian Tuhuteru, S.Pd, Kamis (24/9/26) menjelaskan, pelaku adalah NN (25), perempuan mantan pegawai, dan ST (29), laki-laki. NN yang tahu persis posisi CCTV, jalur masuk, dan tempat simpan barang. Pelaku membongkar jendela atau ventilasi untuk masuk, kemudian mematikan pengawasan CCTV terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.
Kapolsek menegaskan , Pelaku ST diketahui residivis pada 2020 yang ditangkap di Polresta Ambon atas kasus serupa.
Kapolsek menjelaskan , usai menerima laporan. Polsek Sirimau kemudian memeriksa sejumlah saksi, lewat keterangan saksi , jejak mengerucut pada mantan pegawai. Penangan kemudian dikembangkan dengan pemeriksaan pelaku , sehingga terkuak identitas pelaku lainnya.
Salah satu pelaku langsung diamankan, namun satunya sempat lari ke Masohi, Maluku Tengah, tetap berhasil diringkus. Seluruh barang yang disembunyikan di kamar kos pelaku disita utuh , belum sempat dijual.
Adapun barang bukti berupa :
– 1 Unit Macbook Air M1
– 18 Unit HP berbagai merek
– 4 Buah Tas
Untuk penahanan pelaku , ST ditahan di Rutan Polresta Ambon hingga 4 Oktober, sementara NN ditahan di Rutan KPYS hingga , 5 Oktober 2026. Kedua pelaku Disangkakan Pasal 479 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara. Berkas segera dilengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan. (CP-01)