Cengkepala

Astaga ! Tipikor Proyek Reklamasi PMP Namlea Capai 3 Miliar

Ambon, cengkepala.com – Terkuak sudah indikasi kerugian negara pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Reklamasi Pantai Merah Putih (PMP) Namlea yang menyeret Sahran Umasugy dan kawan-kawan ternyata lebih dari Rp 3 miliar rupiah.

Kasipidsus Kejati Maluku Abdul Hakim sebagaimana pers rilis yang diterima media ini, menyatakan, perhitungan kasar awalnya hanya mencapai Rp 1,7 miliar, sekarang setelah dilakukan pengauditan mendalamn pihaknya barulah ditemukan ada 3,1 miliar rupiah yang ditilep umasugi dan kawan-kawannya.

“Perhitungan kasar awalnya Rp 1,7 miliar, sekarang Rp 3,1 miliar,” ungkapnya, Jumat (23/11).

Diakuinya, angka 3 miliar tersebut belum pasti juga. Jika merujuk pada audit BPK nantinya akan lebih lagi dari itu. Mereka punya peralatan, hitungnya pasti lebih rinci, jelas Abdul.

Menurutnya, pihaknya yang menangani perkara ini dengan perhitungan perkiraan nilai kerugian tersebut berdasarkan tinjauan tim penyidik Kejati Maluku bersama ahli audit kontruksi KPK dan BPK RI di Namlea, tapi BPK lebih lagi dari itu.

“Mereka punya peralatan, hitungnya pasti lebih rinci,” ujar Abdul Hakim.

Dalam pers rilis yang diterima media ini, tim BPK RI sedang merampungkan klarifikasi terhadap semua pihak yang disebut dalam BAP jaksa penyidik perkara ini di Namlea. Selain itu sampel material tanah yang diambil dari lokasi Bandara Namniwel, Desa Sawa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru telah dikirim ke laboratorium Politeknik Negeri Bandung, Jawa Barat beberapa hari lalu.

Material yang adalah tanah yang dipakai untuk menimbuni areal reklamasi Pantai Merah Putih Kota Namlea, secara kasat mata menurut Abdul Hakim tidak sesuai bestek dalam kontrak pekerjaan.

Sesuai dokumen kontrak CV Aegeo Pratama dengan pemegang kuasa Memed Duwila, material timbunan adalah tanah pilihan. Tapi orang kepercayaan Sahran Umasugy itu malah menggunakan material buangan dari Bandara Namniwel, yang diambil secara gratis dari lokasi tersebut.

“Tanah itu tidak sesuai perjanjian. Tanah itu tidak cocok sama kontrak,” ujar Abdul Hakim.

Bukan saja itu, sheet pile atau talud pantai berbentuk huruf “U” yang terbuat dari beton itu seharusnya diletakkan dan dipasang pada lokasi sesuai gambar, ternyata tidak dilakukan. Beton yang juga berfungsi sebagai penahan abrasi pantai ini malah dibiarkan tergeletak di pelabuhan Namlea, tanpa bayar biaya sewa tempat.

“Kita mendapat informasi, pihak pelabuhan setempat protes dengan tindakan Sahran dan kawan-kawan,” imbuh Abdul Hakim.

Abdul juga mengaku dari hasil pemeriksaan pihaknya, tender proyek reklamasi pantai yang didanai dua tahap APBN dengan total nilai Rp 5 miliar mengikat sejumlah pihak karena terkesan di atur semena-mena. Dari keterangan sejumlah saksi, tim jaksa berkesimpulan Sahran Umasugy menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru.

Lebih jauh, Abdul Hakim menyatakan, belum bisa melakukan penahanan terhadap empat tersangka perkara ini, masing-masing, Sahran Umasugy, Memed Duwila, Sri Julianty dan M Ridwan Pattilouw.

Mengingat Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKN) di perkara ini dari BPK RI belum dikantongi. Kalau penahanan dilakukan sebelum ada LHPKN dari BPK RI, dikuatirkan para tersangka akan bebas demi hukum.

Penahanan oleh Jaksa, kata dia, punya limit waktu sesuai aturan. Jika limit waktu dilewati, padahal perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, karena terkendala hasil pasti nilai kerugian negara, para tersangka harus dibebaskan.** MR

Informasi ini juga dimuat di mimbarrakyat dengan judul Taksiran Kerugian Negara WFC Namlea Capai Miliaran.

Views: 7