Cengkepala

Kuasa Hukum Desak Penahanan Pelaku Pengeroyokan Lansia, Polda dan Kodam Diminta Tegas  

Ambon , CENGKEPALA.COM – Kuasa hukum korban penganiayaan, Rony Samloy, S.H., menegaskan tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menahan para pelaku yang diduga mengeroyok kliennya, Semy Warongan (60), hingga mengalami luka serius dan kehilangan tiga gigi. Mengacu Pasal 262 ayat 2 KUHP, tindakan kekerasan bersama terhadap orang lanjut usia terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta, sehingga penahanan adalah langkah wajib dan tepat.

Samloy menyoroti peran Kepala Bidang Propam Polda Maluku agar bersikap profesional dan segera mengadili oknum Brimob berinisial DP alias Domel melalui sidang kode etik. Ia juga mengingatkan Dansat Brimob untuk tidak bersikap berkeberat sebelah. “Tidak ada perintah komando untuk memukul warga, apalagi lansia. Tindakan itu tidak patut dibela,” tegas Samloy kepada media ini , Selasa (26/5/26).

Ia menuntut seluruh pimpinan terkait, mulai dari Ditreskrimum, Propam, hingga pimpinan Brimob, mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. “Di negara ini tidak ada orang kebal hukum. Penilaian salah atau benar itu ranah pengadilan, bukan dihentikan di tengah jalan,” tambahnya.

Selain oknum polisi, Samloy juga meminta Pangdam Pattimura mengevaluasi dua P3K Rumah Sakit Dr. Latumeten dan Kodim 1504 Ambon berinisial MP dan MA yang turut disebut terlibat. Meski diklaim tindakan pribadi, ia mengingatkan dampak buruk bisa menimpa instansi tempat mereka bertugas jika tidak ada sanksi tegas, apalagi kasus ini berpotensi dilanjutkan ke pengadilan.

Ketua Bhayangkari Polda Maluku pun diminta tidak menganggap remeh kasus ini, mengingat salah satu tersangka berinisial DW adalah istri anggota polisi. “Istri anggota seharusnya menjaga harkat suami, bukan justru ikut terlibat kekerasan. Keluarga korban akan terus menekan kasus ini sampai ke meja hijau,” ujarnya.

Peristiwa bermula dini hari Sabtu (23/5/2026) di depan Kantor OJK Karpan. Bermula dari senggolan kecil, korban sempat melanjutkan perjalanan karena takut, namun dikejar hingga dihentikan. Di lokasi, korban dipukuli bertubi-tubi meski sudah berlutut memohon ampun. Samloy sangat menyayangkan keterlibatan anggota polisi yang justru ikut memukul, padahal seharusnya melindungi.

“Slogan pelindung dan pengayom itu di mana? Negara menggaji dia untuk menyiksa rakyat? Oknum seperti ini tidak layak dipertahankan, merusak citra kepolisian,” tegas Samloy dengan nada keras.(CP-01)

Views: 0