Cengkepala

Bawaslu Maluku Temukan 6 Elemen Biang Masalah Kegandaan DPT 2019

Ambon, cengkepala.com – Bawaslu Provinsi Maluku umumkan hasil anlisis kegandaan Pemilih DPT tahun 2019. Diumumkan, jumlah DPT berdasarkan berita acara tertanggal 29 Agustus 2019 sebanyak Satu Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat pemilih. Sedangkan jumlah berdasar data KPU yang dijalankan melalui sistem By Name By Adres yang dimasukan ke Bawaslu Maluku Sebanyak Satu Juta Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sebelas orang pemilih. Dari data tersebut, terdapat selisih angka sebesar Seratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Kosong Delapan Puluh Tiga orang pemilih.

Sejumlah komisioner Bawaslu Provinsi Maluku saat menggelar konfrensi pers di kantor Bawaslu, Kamis 13/09/2018.*** Foto/Rul

Hal ini disampaikan ketua Komisoner Bawaslu Provinsi Maluku, Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Abdullah Elly dalam konfresi Pers yang digelar di kantor Bawaslu, Karang Panjang Kota Ambon, Kamis (13/09).

Elly menjelaskan, berdasarkan selisih yang ada, kemudian Bawaslu Maluku mengeluarkan rekomendasi dengan no. 292/Bawaslu-mal/PM.00.01/IX/2018 untuk dilakukan pencermatan terhadap selisih-selisih angka tersebut.

“Berdasarkan pencermatan melalui aplikasi check DPT tahun 2019 yang dilakukan Bawaslu Maluku kemudian kami mengahasilkan enam elemen mendasar. Ini kemudian mempengaruhi jumlah yang ada,” ungkap Elly.

Dirincikan Elly, Enam elemen yang ditemukan tersebut diantaranya, pertama, pengguna Kartu Keluarga (KK) yang sama sebanyak 5232 orang, kedua, tanpa Tempat tanggal lahir sebanyak 2.005 orang, ketiga, Nomor Induk KTP (NIK) Ganda sebanyak 12.769, keempat, NIK tidak sesusi dengan tanggal lahir sebanyak 158.158, kelima pemilih tanpa NIK sebanyak 4.028 dan keenam, pemilih tanpa Nomor Kartu Kelurga (NKK) sebnayak 73.361 orang pemilih.

“Jadi ada 18.918 pemilih ganda yang ditemukan. Ini tersebar di Sembilan kabupaten kota di Maluku,” ungkap Elly.

Elly menyatakan dua kabupaten lainnya dinyatakan bersih sesuai aplikasi Check. Yakni kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan kota Tual.

Sementara itu, Paulus Titaley komisioner Devisi Penindasan dan Penanganan Pelanggaran, menegaskan, sejumlah selisih yang ditemukan tersebut dipengaruhi oleh jumlah data yang masuk ke kantor Bawaslu provinsi Maluku.

“Karena data yang masuk ke kita hanya berjumlah Enam Puluh Lima Ribu. Sementara DPT kota Ambon itu berjumlah Dua Ratus Enam Ribu Pemilih. Akhirnya pencermatan kita hanya seribu sekian. Sementara KPU kota Ambon menemukan Enam Ribu Sekian. Jadi Selisih itu diperoleh dari jumlah data yang dianalisis,” jelas Titaley.

Dijelaskan pula, Provinsi Maluku adalah salah satu provinsi yang masuk dalam peserta pemilu serentak tahun 2018. Jadi Data Pemilih dalam Pilgub Maluku yang baru digelar kemarin tersebut secara otomatis masuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kemudian, dilakukan pencermatan ulang karena ada temuan Bawaslu.

“Setelah penceramatan nanti pasti ada penurunan DPT,” akui Titaley menutup keterangan pers.

Untuk diketahui, konfresi pers dihadiri lengkap sejumlah komisoner Bawaslu Maluku diantaranya, ketua Komisoner Bawaslu Provinsi Maluku, Kordiv Hukum, Data dan Informasi, Abdullah Elly, Dr. Subair Abdullah Komisioner Devisi SDM dan Organisasi, Astuty Usman, Komisoner Devisi Penyelesaian Sengketa, Paulus Titaley komisioner Devsi Penindasan dan Penanganan Pelanggaran, Thomas Tomalutu Wakano Komisoner bidang Penindakan dan Penanganan Pelanggaran.** Rul

Views: 0