Diduga Terjadi Kerugian Keuangan Negara 2.3 M, Kejari MBD Tetapkan 2 Tersangka
Tiakur, CENGKEPALA.COM – Diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.3Miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dua perkara berbeda. Penetapan tersangka dilakukan dalam proses penyelidikan, karena itu selama proses berlangsung, Kejari MBD melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon terhitung 20 hari sejak penetapan.
“Saat ini melalui Tim penyidik Kejari MBD, kita telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dua perkara yang berbeda . Mereka telah ditahan di Rutan Klas II A Ambon terhitung 20 hari sejak penetapan,” ungkap Kepala Kejari (Kajari) MBD, Heri Somantri , lewat press conference yang berlangsung di Kantor Kejari MBD, Tiakur, Selasa (2/7/24).
Kajari menjelaskan, dua perkara tersebut terdiri dari, perkara dugaan penyalahgunaan anggaran keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten MBD tahun 2013-2014, kemudian perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD tahun anggaran 2017-2019.
Lanjut Kajari, terhadap kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD MBD tahun anggaran 2013-2014, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 1.1 Miliar lebih. Sehingga Bendahara Sekretariat DPRD MBD, S.O.L ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka No.TAP-01/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal. 2 Juli 2024 SP.
Kajari merincikan, S.O.L pada tahun 2013 melakukan permintaan pembiayaan bagi kepentingan rapela gaji pegawai bulan November tahun 2012 dan kemudian permintaan tersebut disetujui oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D Nomor 505/SP2D/BUD/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp 851.900,-.
“Faktanya, terdapat kesalahan nilai atau nominal pemidahbukuan, sehingga dana atau anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekretariat DPRD MBD tanggal 24 Juni 2023 dari rekening Kas Umum Daerah senilai Rp 851.900.000,-. Selisih lebih anggaran tersebut kemudian, tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan oleh S.O.L . Sebaliknya digunakan untuk biaya kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan transfer ke rekening pribadinya. Sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 576.916. 502,- ,” Jelas Kajari.
Selain itu tambah Kajari, S.O.L juga tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut, meliputi pajak PPH21, PPH22, PPH23,PPn tahun anggaran 2012 hingga 2014. Sehingga total temuan pajak yang tidak disetorkan adalah senilai Rp 611.387.552,- . Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan LHA PKKN oleh pihak auditor Kejati Maluku Nomor : B-06/Q.1/H.III/06/2024 tanggal 26 juni 2024 sebagai dasar penetapan.
Sementara itu lanjutnya , untuk kasus dugaan korupsi di Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017-2019, terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 1.2 Miliar lebih atau setidak-tidaknya pada angka tersebut. Sehingga berdasarkan surat penetapan No. TAP-02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024. Kepala Desa Tutuwawang , Y.E resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“ Dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2017 hingga 2019, kades tidak pernah membentuk tim pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa, yang harusnya terdiri dari sekretaris desa, kaur dan bendahara. Bahkan perangkat desa yang diangkat oleh kades juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing,’ ungkap Kajari.
Lanjut Kajari, Y.E selaku kades, terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Dilakukan secara sepihak, sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program atau kegiatan Desa Tutuwawang, tidak direalisasikan atau direalisasikan tidak sebagaimana yang ditentukan, fiktif bahkan mark-up.
“Hal tersebut meliputi tindakan, kekurangan penyetoran pajak atas tahun anggaran 2017 hingga 2019 sebesar Rp 121.086.000,-. belanja fiktif senilai Rp 522.844.242,- dalam hal ini belanja pengadaan modal gedung kantor desa, belanja bantuan masyarakat, belanja pemberdayaan masyarakat. Kemudian, belanja Mark-up sebesar Rp 20.000.000,- , pencairan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 366.192.696,- dan belanja barang yang tidak sesuai bukti pada LPJ sebesar Rp 232.500.000,- ,” jelas Kajari,
Ia mengatakan, Tindakan Y.E yang tidak transparan,efektif, efisien serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017-2019. Berdampak penyimpangan yakni terindikasinya kerugian negara atau daerah. Indikasi temuan kerugian keuangan tersebut, linear dengan laporan hasil audit investigarif Inspektorat Kabupaten MBD nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020.
“Berdasarkan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana S.O.L ditindak sesuai dengan pasal 2.3 dan 8, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. Sementara itu Y.E ditindak sesuai dengan pasal 2 dan 3, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tandasnya. (CP-01)