Cengkepala

Dirjen Tangkap KKP RI Bantah Pindakan Pelabuhan Perikanan dari Dobo ke Tual

Kepulauan Aru, Cengkepala.com – Direktorat Jenderal (Dirjen) Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia,  Syariwijaya saat berhadapan dengan ratusan masa pendemo di Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, membantah dengan tegas akan memindahkan Pelabuhan Perikanan dari Kabupaten Kepulauan Aru (Dobo) ke-Kabupaten Maluku Tenggara (Tual) sebagai sentral logistik atau pelabuhan pangkalan, Kamis (03/05/2018).

Dirjen KKP Republik Indonesia,  Syariwijaya.** Foto/Nus

Kendati demikian, hal tersebut akhir-akhir ini telah ramai dibicarakan oleh semua kalangan di Kabupaten Kepulauan Aru, bahkan sebanyak dua kali ratusan nelayan lokal Kabupaten Kepulauan Aru dan Serikat Pekerja Persaudaraan Kepulauan Aru melakukan aksi demo damai di depan Kantor Bupati Kepulauan Aru, meneriakan hal tersebut.

Para demonstran dan masyarakat Kepulauan Aru memiliki dasar yang sangat kuat yaitu, Surat Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang dikelurkan Dirjen Perikanan Tangkap dengan Nomor : D.4116/DJPT.3.PI.310.D3/III/2018, tertanggal 16 Maret 2018, Tentang penetapan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sebagai sentral logistik atau pelabuhan pangkalan, sehingga apapun bantahan atau klarifikasi yang disampaikan Dirjen Tangkap, para demonstran tetap berisi keras menolak hal tesebut.

Syariwijaya saat berdiskusi dengan para nelayan di depan Kantor bupati Kepulauan Aru, menegaskan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar, sebab menurut dirinya, bukan Pelabuhan Perikanan di Kabupaten Kepulauan Aru ditutup dan dipindahkan ke Kabupaten Maluku Tenggara (Tual), tetapi justru kepadatan kapal-kapal luar di laut Aru akan dikurangi sehingga pertumbuhan ikan bisa bertambah di laut Aru.

“Kemudian yang beliau bilang Dobo kita pindahkan ke-Tual, tidak, jawaban saya adalah tidak, Dobo tetap kita perbesar. Kami justru mau mengurangi kepadatan kapal-kapal luar yang disini kita pindah geser keluar, jadi pengertiannya terbalik, bukan pelabuhannya ditutup dan pindah ke-Tual, tetapi kepadatan kapal-kapal luar tadi saya kurangi supaya ikan bisa tumbuh lagi.” Tegas Dirjen menjawab masa pendemo.

Sisi lain Dirjen KKP mengajak para nelayan lokal di Aru untuk sama-sama mengatur batas-batas zonasi. Menurutnya, untuk 12 mil kebawah adalah milik nelayan lokal di Aru, karena untuk nelayan kecil, batas pencahariannya berada pada zona satu, sementara untuk kapal-kapal nelayan lainnya yang bukan nelayan lokal Aru, berada di zona dua atau 12 mil kelaut, di perbatasan antara Indonesia dan Australia serta negara-negara tetangga lainnya.

Meski begitu, Syariwijaya menegaskan, jika ada pendaratan ikan dari kapal-kapal luar ke pelabuhan perikan Dobo, harus diterima, karena sesungguhnya hal tersebut akan menciptakan kehidupan ekonomi untuk masyarakat di Aru.

“Kalau dia mendaratkan ikan, itu sebetulnya adalah kehidupan ekonomi untuk masyarakat Dobo, karena mereka harus mendaratkan disini, atau mendaratkan di Tual, atau di Samlaki, supaya ada perputaran ekonomi, orang jualan jadi tumbuh, orang warung-warung jadi tumbuh, ojek tumbuh dan segala macam, karena ikannya banyak, orangnya juga banyak.” Jelas Dirjen.(Nus)

Views: 6