DPO Kasus Narkotika Fadila Marasabessy Akhirnya Diamankan Tim Tabur Kejati Maluku
AMBON,CENGKEPALA.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil mengamankan Fadila Marasabessy, terpidana kasus Narkotika jenis sabu yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan melarikan diri dari hukuman 2 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
Wanita berusia 33 tahun ini ditangkap saat sedang berada di counter handphone miliknya yang berlokasi di kawasan Pasar Mardika, Desa Batu Merah, Kota Ambon, pada Selasa (14/4/2026), sekira pukul 20.00 WIT.
“Saya bersama Tim Tabur, mengamankan DPO Terpidana saat sedang berjualan di counter hp miliknya. Terpidana atas nama Fadila Marasabessy. Ia terjerat kasus Narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi V, Hasan M Tahir selaku Ketua Tim Tabur Kejati Maluku.
Tahir menerangkan bahwa Fadila masuk dalam daftar buronan sejak 26 Februari 2026. Ia dihukum terbukti bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI pada 16 April 2025 dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Proses hukum yang dijalani menunjukkan bahwa awalnya Fadila divonis Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana penjara 4 tahun. Kemudian ia mengajukan upaya hukum banding, namun Pengadilan Tinggi Ambon justru menguatkan putusan tersebut.
“Jadi putusan PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yakni 4 tahun penjara. Kemudian terpidana mengajukan Kasasi ke MA, dan dalam vonis itu terpidana dihukum 2 tahun penjara dengan denda 800 juta dan subsider 2 bulan,” jelas Tahir.
Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan. Ia juga menyadari serta mengakui perbuatannya dan hukuman yang belum dijalani.
“Jadi terpidana akan langsung kita tahan malam ini juga di Lapas Perempuan Ambon untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA,” tandasnya.
Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Tim Tabur menegaskan komitmennya bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Pencarian dan penindakan terhadap DPO yang masih berkeliaran akan terus dilakukan.(CP-01)