Cengkepala

DPRD Ambon Lakukan Uji Publik Ranperda Usulan Eksekutif

Cengkepala -Ambon. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pemerintah Kota yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus) Dua dan sejumlah stackholder,

Kamis (16/11) di balai rakyat belakang soya, melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usulan eksekutif sebelum ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah ( Perda).

Ketua Pansus dua, Elly Toisutta usai uji publik mengatakan, Ranperda usulan eksekutif yang dibahas adalah Raperda Ijin Lingkungan, karena itu dalam pelaksaan uji kelayakan. Pansus turut menghadirkan sejumlah pengusaha baik mikro maupun menengah dan seluruh RT di Kota Ambon.

“Saat ini peningkatan dan pembangunan sektor usaha di Kota Ambon semakin meningkat, dan sebagian besar hal itu terjadi di pusat Kota. Sementara kita ketahui bahwa ruang kosong di pusat kota hampir tidak ditemui, karena itu untuk mentata sebuah pembangunan. Makan kita perlu membuat satu peraturan yang sifatnya mengikat dan membatasi terjadinya pembangunan liar,” jelas Toisutta.

Menurutnya, dampak dari sebuah pembangunan bukan hanya terletak pada kepandatan bangunan . tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek pembuangan limbah dan faktor lingkungan lainnya. Sehingga Raperda usulan pemerintah ini penting untuk di uji ke masyarakat agar dapat diketahui bersama latar belakang dari Ranperda ini.

Selain itu dijelaskannya, Ranperda usulan pemerintah kota ini penting untuk kita koordinasikan bersama masyarakat. Agar ketika hal ini ditetapkan menjadi sebuah Perda, maka masyarakat dapat menerima dengan baik, semua konsekuensi ketika melanggar Perda tersebut.

Toisutta menegaskan, yang menjadi point penting dalam Ranperda Ijin Lingkungan adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) Serta Amdal. Sehingga ketika seorang pengusaha ingin melalukan perijinan, dirinya wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang ada.

Oleh karena sebagian besar lingkungan hidup yang tercemar disebabkan oleh sektor usaha, sehingga melalui Perda tersebut dalam pengelolaannya. Seluruh jenis usaha yang berada di Kota Ambon , dapat dilakukan pemantauan terhadap pembuangan limbah usaha yang tentunya berdampak pada lingkungan hidup.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Persampahan Kota Ambon , L Izaak pada kesempatan yang sama menegaskan. Didalam Perda tersebut telah dicanangkan untuk kemudian ditetapkan beberapa sangsi bagi pengusaha yang dengan sengaja maupun tidak sengaja melanggar aturan yang nantinya ditetapkan.

Menurutnya, ketentuan itu akan diberlakukan kepada pengusaha baik mikro maupun menengah yang telah memgantongi secara resmi ijin usahanya oleh Pemerintah Kota Ambon.

Adapun sangsi-sangsi yang diusulkan pada Perda Ijin lingkungan berupa Denda hingga kurungan, yang nantinya akan di sesuaikan dengan besaran pelanggaran yang dilakukan.

Dirinya menengaskan, sifat Perda Ijin Lingkungan diberlakukan kepada semua kemis usaha berijin. Perda tersebut dikecualikan kepada pedagang kali lima (PKL) yang sifat usahanya sementara, Namun dirinya telah menghimbau kepada para PKL untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan menyediakan tempat sampah dalam setiap aktifitas.

” kalaupun ada dari PKL yang melakukan pencemaran, itu nanti menjadi tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja. Karena kami hanya menangani jenis usaha berijin,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Ranperda ini nantinya akan dibahas kembali untuk kudian ditetapkan dan diparipurnakan bersama dengan Ranperda Usulan serta Inisiatif Lainnya. (MS)

Views: 0