DPRD Ambon Percepatan Penetapan Perda Pilkades Serentak
Cengkepala – AMBON. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Ambon menargetkan akhir tahun 2017 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak sudah bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) kota Ambon.
Hal ini mengingat ada beberapa Desa yang hingga kini belum juga memiliki pemerintahan yang depenitif.Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth hayamengatakan, pemerintah kota Ambon dalam hal ini bagian tata pemerintahan sudah menyampaikan naskah akademik dan legal draftnya kepada pimpinan dewan dalam hal ini untuk diteruskan ke badan pembuat Perda DPRD Kota Ambon,
Pihaknya berencana agar selesai pembahasan anggaran DPRD akan melakukan harmonisasi dan singkronisasi terhadap Ranperda tersebut, bahwa apakah perda tersebut sudah bisa dibahas sebagai sebuah Ranperda untuk dibahas atau belum. Setelah telaah dilakukan oleh Badan Pembuat perda selesai, Badan Pembuat Perda akan mengembalikan Ranperda tersebut kepada pimpinan DPRD dengan disertai keterangan bahwa telah siap untuk dibahas.
“Nanti pimpinan DPRD merekomendasikan kepada komisi I untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus) dengan fungsi untuk membehas Perda tersebut sampai pada penatapannya. Saya kira itu mekanisme yang harus ditempuh,” jelas Pormes
Menurutnya, langkah awal telah dilakukan dan sementara ditunggu selesai pembahasan anggaran baru akan ditindaklanjuti. Akan diupayakan akhir Desember 2017 ini sudah ditetapkan, agar lima desa yang akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ini pejabatnya tidak terlalu lama menjabat, yakni mungkin 1-2 bulan saja menjabat Sehingga diharapkan paling lambat Ranperda tersebut bisa ditetapkan paling lambat bulan Februari 2018.
Menyinggung soal waktu yang tersisa begitu singkat sementara Pansus juga belum dibentuk, dirinya mengatakan bahwa sistem keuangan Pemkot membuka ruang apabila kondisi yang mendesak maka bisa diusulkan Perda, walaupun itu tidak ada dalam Prolegda.
“Nah kita usulkan untuk misalnya saat ini kan APBD 2018 sudah ditetapkan, APBD Perubahan juga sudah ditetapkan, otomatis bisa kita bahas. Apakah pembahasan itu maunya duselesaikan secara cepat atau lambat, namun kita targetkan akhir Desember ini sudah kita tetapkan Perda tersebut. Sebab, untuk pembahasannya intu bisa membutuhkan waktu yang relatif singkat, misalnya satu minggu saja sudah selesai, itu pun kalau kita All Out. Tetapi kalau tidak, maka bisa diselesaikan di awal bulan 2018 mendatang. Karena ini juga akan bertabrakan dengan hari raya dan libur akhir tahun,” tandasnya. ( )