Kabupaten Buru Ada Modus Kejahataan Sistemik Berjubah Pengangkatan Sidemen Murcury GB
“Pemberian Izin Panataan Gunung Botak (GB) Pencurian SDA (Emas) Merupakan Kejahatan Sistemik Berjubah Pengangkatan Sidemen Murcury.” Lutfi Wael**
Ambon, cengkepala.com – Ketidakseriusan Gebernur dan Dinas ESDM Provinsi Maluku, merespon aksi Save Buru Darurat Mercury oleh Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku merupakan suatu proses Perlindungan Eksploitasi dan Perampokan SDA serta Pengrusakan lingkungan hanya demi memenuhi Keserakahan para Kapitalis (PT.BPS, CCP dan PIP) yang telah merusak dan merampok kekayaan Sumber Daya Alam di bumi Bupolo.
Kasus Gunung Botak (GB) merupakan Trauman Multi Efek yang telah merusak berbagai sendi2 kehidupan baik Kemanusian, lingkungan maupun Hukum yang sangat massif akibat sebuah kebijakan yang bias kepentingan masyarakat.
Pemberian Izin Pengangkatan Sidemen Mercury di Gunung Botak hanya kamuplase atas perampokan kekayaan alam (Emas) di pulau Buru oleh para Kapitalis berkerjasama dgn Kekuasaan (Pemprov Maluku).
Beradasarkan Hasil Investigasi DPD IMM Maluku, ternyata pemberiaan izin pengerukan Sidemen di gunung botak syarat dgn dugaan Manipulasi serta melanggar UU di mana pemberiaan izin kepada PT.BPS tanpa di dukung oleh Dokumen yang yang seharusnya menjadi dasar pemberiaan izin oleh Dinas ESDM.
Dugaan Pelanggaran Hukum juga terlihat dari proses pemberian akses bagi tenaga kerja Asing di GB yg di rekrut sebagai tenaga untuk mengeksploitasi Emas beralasan penataan Gunung Botak.
Seluruh kebijakan Pemprov Maluku di kasus Gubung Botak jauh upaya menata Gunung Botak dan jauh dari Spirit Keadilan bagi terwujudkan kesejateraan yang layak bagi kehidupan masyarakat Pulau Buru, namun yang ada hanya Proses Eksploitasi SDA Bupolo demi kepentingan pribadi & Kapitalis yang merupakan Bentuk Kejahatan terhadap semua aspek Kehidupan.
Olehnya, Kami DPD IMM Maluku, akan tetap konsisten mengawal proses ini sampai tuntas. Karena Gerakan ini juga dilaksakan untuk menjawab tuntutan dan amanat konstitusi yang mana telah di tegaskan dalam “ UUD 1945” pasal 28 E Ayat 3, dan pasal 28 F selain itu juga untuk merealisasikan pelaksanaan “UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” Bab 1 pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2, pasal 7Ayat 34, dan Bab II, Pasal 2 poin A sampai dengan Poin N, pasal 3 poin A sampai dengan poin J. Kemudian “ PP RI No 38 Tahun 2011” tentang sungai.
Maka berdasarkan gambaran di atas, dan juga berdasarkan hasil kajian dan insvetigasi kami terhadap kinerja PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) yang telah di berikan izin operasional oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk melaksanakan/mengerjakan satu kegiatan dan atau proyek dan normalisasi kali Anahoi di Desa Kaiyeli Kecamatan Kaiyeli Kabupaten Buru sejak tahun 2015 hingga kini.
Kami menilai PT. BPS telah melanggar batas perijinan dan telah sampai pada tindakan mengambil kekayaan Alam (Emas) milik masyarakat Buru diluar dari izin operasional yang berlaku, bahkan kami juga menduga izin normalisasi hanyalah sebagai kedok saja untuk bisa masuk ke wilayah Kabupaten Buru demi meraut keuntungan sepihak dan kelompok-kelompok tertentu, tanpa memperhitungkan kehidupan dan kesejateraan masyarakat Pulau Buru, bagi kami ini adalah tindakan kejahatan yang membohongi dan dapat merugikan Masyarakat Buru.
Kenyataannya, selama kuran waktu 3 tahun PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS) beroperasi melakukan normalisasi kali Anahoni sehingga kini belum terbukti adanya normalisasi bahakan hasil olahan sendimen material bukan di pindahkan ke bibir sungai, akan tetapi sendimen itu akan di bawa dan di tampung pada stoc penampungan Base Champ (lokasi khusus) PT. BPS di kali Baspoli untuk di olah kembali.
Selain itu kami juga menduga adanya keterlibatan tenaga kerja Asing yakni warga Negara Tiongkok, yang pekerjakan oleh PT. BPS yang di pimpin oleh BAMBANG RIYADI selaku Manage mereka di berikan tugas sebagai buru kasar di lokasi pengolahan perendaman di dua tempat yang berada, seluas sekurang dua hektar, di duga mereka mengunakan pissah wisata yang telah berada serta telah tinggal berbulan-bulan di Gunung Botak (GB) bahkan kami juga menduga untuk mendukung kelancaran kegiatan eksploitasi melalui proses perendaman di kali Wasboli PT. BPS telah mendatangkan zat kimia berbahaya yang bisa berindikasi pada ancaman nyawa manusia akibat dari limba bahaya yang akan mengalir ke hilir sungai yang akan masuk ke sungai.
Tidak hanya itu, kami juga menduga jangan sampai PT. BPS yang kini sedang beroperasi untuk mengambil emas tidak memiliki izin lengkap, bahkan izin AMDAL dan B3 juga belum di kantongi PT. BPS sebagai dasar ligitimasi Hukum. Pasalnya ada kurang lebih koperasi tambang Emas yang sampai saat ini di berikan izin resmi oleh Pemerintah untuk beroperasi dan kesanya seakan-akan mereka di anak tirikan dan PT. BPS dianak emaskan, ada apa sebenarnya di balik itu? Ini patut di pertanyakan dan menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat PULAU BURU jangan sampai ada skenario besar yang sudah terdesain secara sistematis dan tersturktur untuk secara bersama-sama mendapatkan asas manfaat dan meraut keuntungan yang besar denggan mengorbankan dan mendiskreditkan kepentinggan masyarak PULAU BURU.
Olehnya itu, berdasarkan semua gambaran di atas kami atas nama “Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku” hanya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Buru sebagai bentuk dukungan moril kami dan sekaligus sebagai bentuk akumulasi kekecewaan kami, atas kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku maupun Pemerintah Daerah yang terkesan sengaja membiarkan tindakan kejahatan ini terus terjadi. Maka dengan ini kami akan terus bergelar aksi SAVE BURU JILID II.secara langsung kepada Presiden Jokowi pada Kehadirannya di kota Ambon untuk tgl 14 Pebruari 2018.**
Penulis ; Lutfi Abdullah Wael
KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN DAERAH
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH MALUKU