Cengkepala

Latuara : Proses Politik Fatlolon Tetap Berjalan

Ambon, CENGKEPALA.COM – Penetepan Sekretaris Wilayah (Sekwil) Partai NasDem Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon sebagai tersangka, tak menjadi kendala bagi proses politik yang saat ini dijalani olehnya yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal ini ditegaskan Ketua DPW Partai Nasdem Maluku, Hamdani Laturua saat dikonfirmasi CENGKEPALA.COM via WA, Kamis (20/6/24).

Laturua mengatakan, belum ada putusan pengadilan terhadap kasus korupsi anggaran perjalanan dinas (SPPD) fiktif Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Saat ini dirinya baru ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri KKT.

Laturua mengakui, kita bisa membedakan mana proses hukum dan politik. Kalau proses hukum, dari satu sisi Fatlolon ditetapkan tersangka bukan berarti serta merta dihentikan proses politiknya.

“Sepanjang belum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka pak Petrus status politiknya tetap jalan,” akuinya.
Selain itu ungkapnya, saat ini pihak kejaksaan belum menyampaikan terkait putusan hukum lainnya. Seperti , wajib mendekam di penjara selama proses penyidikan berlangsung.

Karena itu lanjutnya dalam proses politik dirinya masih memiliki peluang untuk tetap ada dalam proses politik sampai ada Keputusan hukum tetap oleh pihak penegak hukum lewat persidangan.

“ Terkait persoalan politik memiliki prosedur yang berbeda, jika belum ada keputusan inkra terhadap seorang kader politik terkait kasus yang melibatkan dirinya. Maka tidak menghentikan proses politik yang berjalan,” ungkapnya.

Selain itu dirinya menegaskan, tahapan pendaftaran tingkat KPU akan berlangsung pada bulan Agustus. Maka dalam rentang waktu yang ada, secara partai tetap diharapkan adanya kerja keras oleh dirinya untuk menghadapi perhelatan politik November 2024 nanti.

Laturua tambahkan, Fatlolon tetap berproses dalam Pilkada dan tidak ada pencabutan rekomendasi, kecuali dalam limit waktu singkat ini ada putusan pengadilan baru kemudian disikapi oleh partai. (CP-01)

Views: 612