Cengkepala

Luhukay : Langkah Penyidik Sesuai Aturan, Kasus Pembongkaran Rumah di Larike Belum Tutup Buku

AMBON,CENGKEPALA.COM – Menanggapi pertanyaan publik terkait penanganan kasus pembongkaran rumah milik La Iwan di Dusun Lai, Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, angkat bicara sekaligus menegaskan bahwa seluruh langkah tim penyidik berjalan di jalur hukum yang benar.

Dalam keterangannya Jumat (14/8/2026), Ipda Janet memastikan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan pada 31 Juli lalu atau masuk Tahap I penyidikan.

Terkait status tersangka yang sempat disorot, ia jelaskan, dari empat orang yang ditetapkan, dua sudah kita tahan. Dua lainnya belum dapat diserahkan ke tahanan bukan karena lepas kendali, melainkan syarat subjektif maupun objektif untuk penahanan sesuai ketentuan KUHAP belum terpenuhi. Penyidik tidak boleh bertindak melanggar aturan.

Meski demikian, upaya penegakan hukum tetap berjalan maksimal. “Dua orang yang masuk DPO sudah disebar ke seluruh jajaran Polsek untuk segera dicari dan diamankan. Tidak ada yang dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Kasi Humas kembali menegaskan bahwa pengiriman berkas Tahap I bukan berarti perkara selesai sepenuhnya, Penyidik masih terus melengkapi alat bukti.

“Jika nanti ditemukan keterlibatan pihak lain dan bukti sudah cukup kuat, akan segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai prosedur. Seluruh proses kami jalankan hati-hati, teliti, dan taat aturan agar tidak merugikan pihak mana pun,” pungkas Ipda Janet.(CP-01)

Views: 10