Cengkepala

Tersangka Bebas Berkeliaran, Korban Pembongkaran Rumah di Dusun Lai Desak Keadilan

AMBON,CENGKEPALA.COM – Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Mei 2026 oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta P Ambon dan PP Lease , para pelaku pembongkaran rumah milik La Iwan di Dusun Lai, Negeri Larike, Kecamatan Leihitu Barat, masih bebas berkeliaran dan beraktivitas di lingkungannya.

Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka nomor: B/193.a/V/RES.110/2026/Sat Reskrim. Keempat orang tersebut adalah: Yahya Suadi Sia (38), Saleh Mamang (50), Arif Umasugi, dan Ali Mamang.

Dimana Hingga kini, Yahya Suadi Sia dan Saleh Mamang masih terlihat beraktivitas seperti biasa. Dua lainnya, Arif Umasugi dan Ali Mamang, telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), namun anehnya , data DPO tidak dipublikasikan secara terbuka , bahkan berkas yang ada hanya berisi nama tanpa foto.

Apalagi perkara ini dilaporkan sejak November 2025. Terhitung sembilan bulan berlalu, belum ada kejelasan perkembangan meskipun telah sampai pada penetapan tersangka.

Kepada awak media di Ambon, Kamis (13/8/2026), La Iwan selaku pemilik rumah yang merupakan korban, menyampaikan kekecewaannya atas lambatnya penanganan penyidik.

Dirinya meminta rasa keadilan karena perbuatan mereka sudah sangat merugikan dirinya maupun keluarga sebagai korban, lantaran tindakan pembongkaran yang dilakukan sudah melebihi dari tindakan anarkis.

Menurutnya , para pelaku diketahui berkumpul lebih dulu di kediaman salah satu tersangka, lalu bergerak ke lokasi sekitar pukul 12.00 WIT. Sebagian rombongan berasal dari Negeri Seith. Seluruh kejadian terekam jelas oleh ponsel istri korban dan telah diserahkan kepada penyidik berkali-kali.

“Saat itu rumah saya sudah dibangun 80 persen, tinggal tahap pengecoran ring balok. Namun tersangka datang bersama sekitar 12 orang dan membongkarnya hingga hanya tersisa pondasi,” ungkap La Iwan.

Naasnya lanjut korban , vidio rekaman istri korban yang diminta pihak penyidik. Justru belum dijadikan barang bukti, padahal vidio tersebut memuat seluruh kejadian dengan sangat jelas , bahkan wajah para terduga pelaku pun terekam jelas dengan seluruh aktivitas mereka masing-masing saat membongkar rumah milik miliknya.

Selain itu , Korban juga mempertanyakan mengapa hanya empat orang ditetapkan sebagai tersangka, padahal rekaman memperlihatkan lebih banyak pelaku. Namun Setiap kali menanyakan perkembangan perkara, jawaban yang kerap didengar adalah alasan penyidik sedang sakit atau sibuk.

“Saya sudah melaporkan hal ini kepada Kapolda Maluku dan Propam Polda Maluku. Penyidik pun sudah ditegur, namun keadaan kembali seperti semula tanpa kepastian,” tambahnya.

“Saya bahkan sempat sampaikan kepada penyidik , bahwa saya bersedia menanggung biaya perjalanan petugas ke Larike untuk menjemput tersangka, sekalipun saya harus berhutang. Tapi tetap saja , saya tidak mendapatkan kepastian penanganan hukum dalam perkara ini,” tegasnya.

Karena itu , ia berharap para tersangka segera ditahan. Pasalnya, mereka kerap berpapasan dan bersikap seolah mengejek, yang dikhawatirkan memicu konflik baru jika kesabaran korban habis.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Humas Polrestabes Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda. Janeth S. Luhukay, belum memberikan tanggapan. Sebelumnya, dalam konfirmasi wartawan , Kasi Humas menyatakan akan mengonfirmasi lebih dulu kepada Kasat Reskrim, namun sampai saat ini belum ada jawaban yang diterima.(CP-01)

Views: 11