Paripurna ke-6 Masa Sidang ke-2, Bupati SBT Bacakan Pengatar LPJ Anggaran
Bula, Cengkepala.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menggelar rapat paripurna ke-Enam masa persidangan ke-Dua, tahun sidang 2018 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten SBT.
Pariurna digelar dalam rangka penyampaian nota pengantar Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, Rabu, (02/8/2018).
Bupati Abdul Mukti Keliobas saat menyampaikan pidato pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban akhir, tahun anggaran 2017 mengatakan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2017 sebesar Rp. 62.133.475.935,00 terealisasi sebesar Rp. 20. 691.996.202,41 atau 27,62%.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, LKPJ Bupati SBT akhir tahun 2017 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun anggaran 2017 terkait kebijakan umum dan kebijakan prioritas dan plafon dan anggaran sementara serta peraturan daerah Kabupaten SBT nomor 10 tahun 2017 tentang APBD tahun 2017. Dengan visi terwujudnya Kabupaten Seram Bagian Timur Sejahtera, Mandiri dan Berdaya Saing Berbasis Sumber Daya Lokal.
Keliobas juga menyampaikan, masih banyak hal-hal yang belum dapat di tangani secara optimal berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat tahun 2017 terutama yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan keterisolasian penangguran pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Dikatakan Bupati, Anggaran pembangunan Kabupaten SBT tidak hanya bersumber dari APBD Kabupaten SBT tetapi ada juga kegiatan yang di biayai melalui APBD Provinsi maupun anggaran pendapatan belanja negara.**(IM)