Pattiasina : Klaim Eksekusi Dusun Sapalakua Menyesatkan
AMBON , CENGKEPALA.COM – Kuasa Hukum Ahli Waris alm. Stephanus Puturuhu, Anastasia E. Pattiasina, S.H, menilai surat terbuka yang disampaikan Mathen Huwaa terkait akan dilakukannya eksekusi terhadap objek Dusun Sapalakua berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 195/PK/Pdt/2020 adalah pernyataan yang keliru, dan tidak berdasar menurut hukum.
“Putusan dimaksud bukanlah putusan yang memiliki kekuatan eksekutorial terhadap warga yang saat ini menempati Dusun Sapalakua,” tegas Pattiasina didampingi Ibrahim Rumaday, S.H, kepada media ini di Ambon, Selasa (12/5/26), menanggapi surat terbuka milik Marthen Huwaa yang beredar luas di kalangan masyarakat Kopertis, Negeri Soya tertanggal 19 April 2026.
Pattiasina yang berkantor pada Law Firm Nirahua and Partners itu menjelaskan, bahwa secara adat wilayah Dusun Sapalakua adalah milik alm. Stephanus Puturuhu berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Negeri Soya Nomor 15 Tahun 1972 tertanggal 09 Februari 1972, yang merupakan dasar pemberian hak atas tanah secara sah menurut hukum adat dan pemerintahan negeri pada saat itu.
Kepemilikan atas Dusun Sapalakua tersebut, kata Pattiasina, kemudian ditegaskan kembali oleh Raja Negeri Soya Jhon Lodewijk Rehatta, melalui Surat Keterangan Nomor 590/1061/PNS/VII/2013 tanggal 02 Juli 2014, yang pada pokoknya menerangkan dan mengakui keberadaan serta hak alm. Stephanus Puturuhu beserta ahli warisnya atas wilayah Dusun Sapalakua.
Lebih dari itu, Pattiasina menegaskan, bahwa sampai dengan saat ini, Surat Keputusan Pemerintah Negeri Soya Nomor 15 Tahun 1972 tersebut tidak pernah dicabut, dibatalkan, maupun dinyatakan tidak sah oleh Pemerintah Negeri Soya sehingga secara hukum adat pemberian tanah kepada alm. Stephanus Puturuhu tetap diakui keberadaannya.
“Pernyataan saudara Marthen Huwaa dalam surat terbuka tertanggal 19 April 2026 yang menyatakan akan mengajukan eksekusi berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 195/PK/Pdt/2020 adalah pernyataan yang keliru, dan tidak berdasar menurut hukum, karena putusan dimaksud bukanlah putusan yang memiliki kekuatan eksekutorial terhadap warga yang saat ini menempati Dusun Sapalakua,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa putusan tersebut sama sekali tidak memuat amar yang memerintahkan Eduar Puturuhu dkk ataupun warga Dusun Sapalakua untuk mengosongkan objek sengketa, menyerahkan tanah kepada Marthen Huwaa, membongkar bangunan, ataupun melaksanakan tindakan tertentu yang dapat dipaksakan melalui lembaga eksekusi pengadilan.
Amar Putusan PK Nomor 195/PK/Pdt/2020 hanya berbunyi: Pertama; Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Eduar Puturuhu. Kedua; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara.
“Putusan tersebut bukan merupakan putusan condemnatoir yang mengandung titel eksekutorial untuk dilakukan pengosongan atau eksekusi riil atas objek sengketa. Dengan demikian, dalil Marthen Huwaa yang menyatakan seolah-olah Putusan PK Nomor 195/PK/Pdt/2020 telah memberikan hak untuk melakukan eksekusi adalah dalil yang menyesatkan, karena bertentangan langsung dengan amar putusan itu sendiri maupun Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 34/Pdt/2015/PT.AMB yang justru menolak tuntutan rekonpensi mengenai pengosongan objek sengketa,” jelasnya.
Bahwa terhadap surat maupun dokumen tertentu, yang saat ini digunakan sebagai dasar klaim oleh Marthen Huwaa, lanjut Pattiasina, sementara dalam proses pelaporan pidana di Polda Maluku karena diduga palsu. Dugaan pemalsuan dokumen Pemerintah Negeri Soya masih bergulir di Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku yang telah dilaporkan Marthin Stevanus Muskitta.
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh warga tidak terpengaruh dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selebihnya dapat melakukan koordinasi dengan Ahli Waris dari Stephanus Puturuhu dan/atau kuasa hukumnya. Demikian tanggapan kami atas Surat terbuka tersebut,” pungkasnya.(CP-01)