Pelatihan Jurnalis untuk PNS Diselimuti Kata Sosialisasi, PEMDA Aru Menuai Kritik Insan Pers
Dobo, Cengkepala.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Bagian HUMAS dan Protokoler SETDA dibawah komando Kabang Alberth Tellussa, diketahui melakukan Pelatihan Jurlanis bagi ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Kesenian Sita Kena Dobo, Selasa (13/03/2018), yang diselimuti kata “Sosialisasi”, akhirnya menuai kritikan Insan Pers di Kabupaten Kepulauan Aru.
Kendati kegiatan tersebut diberi Tema : Sosialisasi Pengelolaan Informasi dan Pemberitaan Penyelenggaraan Pemerintahah, Pembangunan dan Pelayanan Publik Secara Efektif Melalui Media Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru “Media Cetak Jargaria Membangun” (Post Jambu), namum dalam pantauan publik adalah merupakan kegitan Pelatihan Jurnalis, dan bukan sosialisasi. Pasalnya, materi yang disampaikan oleh narasumber adalah, yang pertama; bagaimana cara menulis berita yang baik dan benar, yang kedua; materi tentang cara Lay Out Koran dengan menggunakan program pagemacer.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Aru Junus Mangar menilai kegiatan tersebut telah melecehkan Institusi Pers dan Insan Pers di Kabupaten Kepulauan Aru, karena dianggap sebagai kegiatan tandingan dan berunjung pada proses menghambur-hamburkan keuangan daerah yang tidak tepat sasaran. Sebab menurutnya, tidak akang mungkin Pegawai Negeri Sipil yang digaji Negara untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan, harus meninggalkan tugas pokoknya sebagai abdi pemerintah dan beralih profesi menjdi jurnalis atau wartawan lalu mendirikan koran pada setiap satuan kerja dimana PNS itu bertugas.
Bukan hanya itu, Mangar juga menilai pendirian Koran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Proyek Perubahan (Proper) Pim Empat oleh Kasubag HUMAS Susi Keliduan, adalah merupakan kesalahan prosedur. Pasalnya, HUMAS tidak memiliki landasan hukum untuk menerbitkan yang namanya koran, kecuali Buleting atau Jurnal yang aktifitasnya hanya terbatas pada lingkuangan Pemerintah Daerah, karean koran hanya bisa diterbitkan dengan mengunakan dasar hukum PT atau Yayasan yang benar-benar bergerak dibidang percetakan Koran, dan bukan oleh HUMAS dan Protokoler pada setiap daerah.
Informasih lain yang berhasil dihimpun menyebutkan, Koran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru (Media Cetak Jargaria Membangun) yang didirikan dengan anggaran sekitar 300 juta lebih itu, bukan murni merupakan usulan Proyek Perubahan (Proper) Pim Empat Kasubang HUMAS, Susi Keliduan, melainkan Media Cetak tersebut adalah bekas peninggalan Ayah kandung Susi Keliduan yaitu Timotius Keliduan semasa Timotius masi menjabat sebagai Sekertaris Dewan (SEKWAN) Kabupaten Kepulauan Aru kalah itu, alias Coppy Paste.
Bupati Kepulauan Aru dimintah jelih melihat hal ini, sehingga tidak terjadi Gep antara Pemerintah Daerah dan Insan Pers yang selama ini telah sama-sama mendorong percepatan pembangunan daerah di Negeri seribu pulau ini.*** (Djunus)