Cengkepala

Subsidi Jemaah Haji, DPRD Maluku Klaim Keputusan Sepihak Pemda Tidak Berdasar

Ambon, cengkepala.com – Keputusan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dalam menurunkan jumlah kuota subsidi pemberangkatan

Jamaah Calon Haji dari Rp. 1.500.000 menjadi Rp. 1.300.000 per jemaah menuai kritikan keras sejumlah kalangan Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Maluku.

Ketua Komisi D DPRD Maluku, Saadiyah Uluputy menilai keputusan sepihak Pemda tersebut sangat tidak berdasar. Pasalnya, jika dilihat berdasarkan angka jumlah Jemaah Calon Haji yang mencapai 1.090 orang, seharusnya biaya subsidi mengalami kenaikan atau paling tidak tetap pada angka semula.

“Jika menilik pada Undang-Undang, pembiyaan itu adalah kewenganangan Pemda. Jika adanya keterbatasan anggaran, seharusnya kembali pada aspek perubahan APBD, sehingga ada pertimbangan untuk tidak menurunkan subsidi tersebut,” jelas Uluputy dalam Rapat Pembahasan Pembiyaan Embarkasi dan Debarkasi Haji di Ruang Komisi D DPRD Prov. Maluku, Selasa (3/7).

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Koordinator (Karo) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Maluku, Rusmin Tutupoho dan Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku, H. Yamin.

Uluputy yang memimpin rapat tersebut meminta jajaran anggotanya untuk tetap mengawal aspirasi ini, yaitu tidak sama sekali menurunkan jumlah subsidi dari angka sebelumnya.

“Kita minta kepada pihak Karo Kesra agar hal ini dipertimbangkan kembali, sebab bagaimanapun subsidi ini merupakan hak dasar dari setiap kebutuhan Jamaah Haji,” tegas Uluputy usai mendengarkan penurunan jumlah subsidi jamaah haji yang disampaikan Karo Kesra itu berdasarkan usulan dari Sekretaris Daerah Provinsi Maluku .

Sementara di kesempatan yang sama,Kepala Bidang PHU Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah mengumumkan jadwal keberangkatan Jamaah Calon Haji Provinsi Maluku. Pemberangkatan dimulai pada 21-23 Juli 2018 dengan menggunakan Armada Garuda Indonesia Air Lines (GIA).

“Kloter 10 gelombang pertama diterbangkan pada 21 Juli 2018, pukuk 08.25 WIT dari Bandara Pattimura Ambin dengan Pesawat GIA – 641 menuju Kota Makassar, dan penerbangan di hari yang sama untuk Kloter 11 gelombang kedua berangkat menuju Makassar pada pukul 14.45 WIT dengan Pesawat Extra Flight,” terang Yamin.

Diungkapkan, Jamaah Calon Haji akam dilepas secara resmi oleh Gubernur Maluku bersama Kakanwil Kemenag Prov. Maluku di Asrama Haji Transit Waiheru Ambon pada 19 Juli 2018.**(Zam)

Views: 0