Cengkepala

Terkatung-Katung Kasus Dugaan Pemotongan ADD, Polda Maluku Diminta Panggil Bupati SBB

Ambon, Cengkepala.com – Dilalui sudah sejumlah pemeriksaan dan proses gelar perkara atas kasus dugaan pemotongan Aanggran Dana Desa (ADD) secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Namun oleh sebagian besar masyarakat Kabupaten SBB masih mempertanyakan kejelasan kasus yang dinilai masih terkatung-katung tersebut. Seperti yang diberitakan sebelumya, diduga Pemerintah Kabupaten SBB di bawah kepemimpinan Moh. Yasin Payapo telah melakukan pemotongan ADD milik 92 Desa/Negeri di Kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa itu.

Ilustrasi/Cengkepala.com

Desakan datang dari berbagai pihak dan dilayangkan kepada Polisi Daerah (Polda) Maluku untuk turun tangan memanggil Bupati untuk diperiksa. Ifand Wakano, Pemuda SBB, mendesak Polda Maluku untuk segera memanggil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), M Yasin Payapo terkait dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017.

Dirinya menilai, dugaan pemotongan ADD yang dilakukan Bupati SBB menggunakan SK Bupati adalah pelanggaran hukum dan sangat bertentangan dengan Pedoman Pemberlakuan ADD Tahun 2017, yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat di daerah-daerah dan pelosok desa.

“Saya meminta pihak Polda Maluku memanggil Bupati SBB, M Yasin Payapo untuk mengklarifikasi terkait surat sakti berperihal pemotongan ADD itu,” tegasnya, Rabu (12/07).

Dirinya menekan jika benar apa yang dilakukan orang nomor satu di Kabupaten SBB tersebut terbukti melawan hukum maka Polda Maluku untuk segera menetapkan Payapo sebagai tersangka karena telah mengunakan jabatanya untuk meraup keuntungan.

“Kami akan terus menyuarakan hal ini,” terangnya.

Ditempat yang berbeda, Kader PDI- P Samson Atapary angkat bicara perihal kejelasan kasus tersebut. Bukan saja Wakano, Atapari juga kasus tersebut seakan terkatung-katung sehingga membuat masyarakat bingung.

Atapari meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lingkup Kabupaten SBB untuk lebih jeli, dalam melakukan audit atau pemeriksaan terhadap dugaan kasus yang ada. Atapari meyerukan lembaga auditor seperti BPK, termasuk Inpektorat harusnya lebih intens dan rutin melakukan pemeriksaan dan audit.

Sementara itu, Pemerintah kabupaten SBB melalui Sekretaris Daerah (Sekda) SBB pada konfresi pers bulan Mei 2018 lalu mengungkapkan kebijakan Bupati tersebut tidak melanggar aturan. Dijelaskan, surat keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 412. 2 – 437 Tahun 2017 bukan terkait pemotongan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) melainkan tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 412. 2-79 Tahun 2017 Tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017.** (DK/ANU)

Views: 0