Cengkepala

PENDAPAT HUKUM TERKAIT KASUS KEMATIAN ARIYANTO TAWAKAL

Ambon, Mei 2026, oleh EDWARD DIAZ, SH.MH ( Advokat/Pengacara )

Dalam hukum pidana, mens rea (niat jahat/sikap batin) adalah unsur fundamental yang harus dibuktikan, sejalan dengan prinsip “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld). Tanpa mens rea, suatu perbuatan umumnya tidak dapat dipidana. Pengecualian terjadi pada strict liability (tanggung jawab mutlak).

Bahwa terkait dengan Unsur mens rea (niat jahat/sikap batin) maka menurut saya selaku seorang Advokat/Pengacara tidak ada unsur mens rea (niat jahat/sikap batin) yang dilakukan oleh Terdakwa Mesias Victoria Siahaya, dikatakan demikian bahwa dari Unsur mens rea (niat jahat/sikap batin) tidak ada sedikitpun yang dapat dikatakan nyata yang dilakukan oleh Terdakwa Mesias Siahaya dan apabila dikaitkan atau merujuk kepada surat dakwaan  dengan nomior register perkara: PDM-04/TUAL/Eku.2/03/2026 berdasarkan Pasal  yang mengatur larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian adalah Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan yang dipertegas. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah menambahkan definisi kekerasan yang sebelumnya tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Tujuan dibentuknya Undang-Undang tentang Perlindungan Anak adalah untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik, emosional, sosial dan seksual, penelantaran, tindakan membahayakan, eksploitasi: ekonomi, seksual, dan diskriminasi karena latar belakang ekonomi, politis, agama, sosial budaya dan orang tuanya sehinggal hak- hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi agar terwujud anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak, dan sejahtera sejahtera selanjutnya di dalam Undang- Undang 35 Tahun 2014 juga diatur kekerasan fisik terhadap anak yaitu pada Pasal 59 ayat 2 huruf I yaitu yang berbunyi anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, dan di Pasal 75C berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 ayat 2 menjelaskan dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka perlu di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Bahwa terkait denga uraian dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan apabila dikaitkan dengan  mens rea dalam kasus ini maka perlu kami berpendapat bahwa :

  • Pentingnya Mens Rea: Sebagai unsur subjektif, mens rea membedakan antara perbuatan yang disengaja/lalai dengan tindakan tanpa niat jahat, terutama dalam perkara korupsi atau bisnis.
  • Pengecualian (Strict Liability): Dalam kasus tertentu, biasanya pelanggaran administratif, gangguan publik, atau kesehatan masyarakat, pelaku dapat dipidana tanpa harus membuktikan niat jahat (strict liability).
  • Konstruksi Perkara: Pemaksaan perkara tanpa bukti mens rea berpotensi melanggar due process of law.
  • Asas Hukum: Mens rea adalah syarat mutlak, bukan sekadar pelengkap, yang menegaskan bahwa tindakan pidana membutuhkan niat jahat atau kesalahan.

Bahwa berdasarkan perintah Tugas Nomor Sprint/03/II/PAM.3.3/2026 tanggal 2 Februari, Terdakwa bersama  Sembilan  (9) Tim Pelopor menerima laporan Masyarakat  di Pos Pengamanan Desa Fiditan bahwa terjadi keributan di jalan Panglima Mandala fiditan atas kecamatan Dullah utara kota Tual melakukan Patroli menggunakan Mobil Rintis Anti anarkis yang berhenti di bahu jalan sebelah kiri dan kemudian Terdakwa bersama dengan sembilan (9) anggota lainnya turun dari mobil tersebut untuk membubarkan massa dan Terdakwa berjalan di ruas jalan sebelah kanan Jalan untuk menerbitkan mengendara motor dari arah Desa Ngadi menuju arah Tete Pancing dan pada saat itu juga Terdakwa melepaskan Helm tactical berwarna hijau, dan dari arah Ngadi menuju Tete Pancing  melaju dua buah motor scoppy yang di kendarai oleh Korban alm Aryanto Tawakal dan kakak Korban Nasri Karim Tawakal juga menggunakan mobil yang sama dengan kecepatan 50 km per jam menurut keterangan dari Rekan – rekan Terdakwa, dengan demikian Terdakwa dengan helm taktis tersebut hanya membentangkan tangan untuk memberi isyarat agar kedua korban bisa menurunkan kecepatan akan tetapi di hiraukan oleh kedua korban sampai dengan korban sendiri yang menabrak bagian belakang Motor dari Nasri Karim Tawaka sehinggal Korban terbentur aspal/jalan sampai meninggal Dunia.

Bahwa perlu dijelaskan juga bahwa Kurikulum pendidikan Bintara Polri mencakup tiga bidang utama: sikap/tata nilai, penguasaan ilmu pengetahuan, dan keterampilan. Berikut adalah rincian materi pendidikannya:

  1. Sikap dan Tata Nilai (Mental Kepribadian)
  • Mental dan Perilaku: Pembentukan mental sebagai Insan Bhayangkara yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Ideologi dan Hukum: Penghayatan dan pengamalan nilai Pancasila, UUD 1945, Tribrata, Catur Prasetya, kode etik, disiplin Polri, dan peraturan perundang-undangan.
  1. Penguasaan Pengetahuan (Akademik Kepolisian)
  • Fungsi Teknis Kepolisian: Meliputi fungsi Sabhara (Samapta), Lalu Lintas, Reserse, Intelijen, dan Binmas.
  • Hukum dan Perundang-undangan: Pemahaman dasar hukum yang digunakan dalam tugas.
  • Organisasi Polri: Pemahaman struktur dan administrasi umum Polri.
  • Hak Asasi Manusia (HAM): Penerapan prinsip hukum dan HAM dalam tugas kepolisian.
  • Ilmu Sosial: Studi sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan tugas Polri.
  1. Keterampilan (Teknis dan Taktis)
  • Beladiri Polri: Keterampilan bela diri khusus anggota Polri.

Penggunaan Alat Pembelaan Diri: Terampil menggunakan borgol, tongkat polisi, dan senjata api.

  • Fungsi Teknis Kepolisian: Kemampuan teknis seperti olah TKP, pengaturan lalu lintas, patroli, dan pelayanan prima kepada masyarakat.
  • Kepemimpinan Dasar: Dasar-dasar kepemimpinan.
  • Komunikasi Sosial: Keterampilan interaksi dengan masyarakat.
  • Teknologi Informasi: Keterampilan menggunakan IT dalam mendukung tugas Polri.
  • Kesamaptaan Jasmani: Latihan fisik yang prima (lari, push up, sit up, renang, dll).

Informasi Tambahan Pendidikan 2025/2026

Bahwa kita berfokus kepada penguasaan Pengetahuan (Akademik Kepolisian) yang didalamnya fungsi Teknis kepolisian yang meliputi fungsi Sabhara (Samapta), Lalu Lintas, Reserse, Intelijen, dan Binmas,  dengan demikian meskipun Terdakwa adalah seorang Anggota Brimob akan tetapi sebagai anggota Polisi pada saat Pendidikan diajarkan tentang Fungsi Teknis Kepolisian dan yang Terutama adalah Lalu Lintas sehingga Terdakwa atau anggota kepolisian yang mengikuti pendidikan pada saat bertugas di kesatuan manapun tetap menerapkan Fungsi dan Teknis Kepolisian, yanh mana terdakwa telah melaksanakan hal tersebut pada saat peristiwa tersebut terjadi yang ni membuka helm dan memberi tanda kepada Pengemudi bermotor yang melaju, dengan demikian mens rea (niat jahat/sikap batin), tidak pernah dilakukan oleh Terdakwa pada saat bertugas sesuai dengan  perintah Tugas Nomor Sprint/03/II/PAM.3.3/2026 tanggal 2 Februari.

Demikianlah Pendapat Hukum ini disampaikan agar dapat di kaji secara Hukum dan sesuai dengan fakta – fakta yang terjadi.

Views: 2