Jakarta, CENGKEPLA.COM – Otoritas Layanan Besar (OJK) dan Watchdog Perdagangan Komoditas (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa transisi peraturan dan Pemantauan Aset Keuangan Digital, termasuk aset cryptal, dari Bappebti ke OJK.
Pengakhiran waktu transisi transisi ditandai dengan penandatanganan peristiwa akhir dari akhir pemahaman tentang kedua institusi yang diterapkan di Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa, 20 januari 2026.
Gagasan tentang pemahaman menandai keberhasilan proses transisi yang telah terkoordinasi dan kolaboratif antara OJK dan Bappebti.
PENGUMUMAN PENGUMUMAN NEWATAN PEMAHAMAAN MENGICARKAN PEMAHLAYAAN CATATAN ANTARA OJK DAN BAPPEBTI NOMOR NK-01 / D.07 / 2025 DAN NOMOR HK.00.00.01 / BAPPEBTI / NOMOR HK.00.00.01 / BAPPEBTI / NOMOR / 01/2025 Tanggal 10 Januari 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Peraturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Inovasi, Aset Keuangan Digital, dan Aset Crypto Ojk Djoko Kurnijanto.
Penandatanganan disaksikan oleh Kepala Eksekutif Inovasi Inovasi Inovasi Sektor Keuangan, Digital Finaw, dan Aset Crypto OJK Hasan Fawzi dan Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya. Hasan Fawzi dalam tanggapannya menyampaikan bahwa catatan yang tidak diketahui ini menandai proses transisi yang telah diimplementasikan baik secara internal maupun kolaboratif antara OJK dan BAPPEBTI.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana transisi yang bisa kita lakukan dengan baik dan lancar,” kata Hasan. Selama masa transisi, koordinasi peraturan dan pemantauan aset keuangan digital, termasuk aset kriptas, dilaksanakan melalui pembentukan kelompok kerja yang terdiri dari representasi OJK dan Bappebti. Kelompok kerja sedang dalam proses menerima salinan dokumen dan / atau data terkait dari aset kriptas yang diperoleh dan / atau dimiliki oleh Bappebti ke OJK.
Dengan akhir catatan penyebutan, koordinasi antara OJK dan BAPPEBTI lebih lanjut dilaksanakan dengan mengacu pada catatan pemahaman antara otoritas jasa keuangan dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Nomor MOU-6 / D.01 / 2021 dan nomor 03/2021 / M-DAG / MOU / 8/2021 Tentang Penguatan Fungsi, Tugas, Dan Kewinasi Otoritas Jasa Keuangan Dan Kementerian Perdagangan Republik indonesia tanggal 18 agustus 2021.
Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Sinergi tersebut ditujukan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, berjalan secara efektif, tertib, dan aman, guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha serta pelindungan bagi konsumen.(CP-01)
