Cengkepala – Ambon. Tujuh perusahan penyedia jasa jaringan internet (Provider) di Ambon didesak untuk melunasi tunggakan retribusi yang bernilai ratusan juta rupiah.
Tujuh Provider tersebut antara lain, PT Telkomsel, PT XL AXIATA Tbk, PT Indosat, PT Tower bersama Group, PT Wideband Media Indonesia, PT Daya Mitra Telekomunikasi dan PT Protelindo.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Christiano Laturiuw, Kamis (7/12) menegaskan. jika sampai dengan Desember 2017 pihak provider belum juga melunasi utang retribusi tersebut dipastikan persoalan ini akan dibawah keranah hukum oleh Dinas pehubungan kota Ambon
Menurutnya Pendapatan Asli Daerah Kota Ambon lebih banyak disumbangkan dari sektor pendapatan oleh karena itu, setiap pengusaha wajib melunasi retribusi usaha sesuai ketentuan yang diatur baik dalam undang-undang maupun pertauran daerah.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Piet Saimima mengungkapkan sampai saat ini ke tujuh provider itu belum juga menyetor retribusi ke pemerintah kota Ambon. Padahal perusahan penyedia jasa telekomunikasi dan internet itu selama ini meraup keuntungan yang besar.
Kadis perhubungan mengancam jika ketujuh Provider itu belum melunasi kewajiban mereka Dishub akan menempuh jalur hukum sesuai dengan kewenangan dan rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kota Ambon.
Dijelaskannya, PT XL AXIATA Tbk yang mengoperasikan 6 tower di Ambon masih menunggak sebesar Rp. 64.530.00, PT Indosat 11 tower dengan tunggakan Rp 116.305.000, PT Tower bersama Group yang miliki 17 menara dengan tunggakan Rp 176.561.250 dan PT Wideband Media Indonesia memiliki 3 menara dengan tunggakan Rp 38.538.750.
Adapun PT Daya Mitra Telekomunikasi dengan 18 menara masih menunggak Rp 164.013.750, PT Protelindo 10 menara menunggak Rp 106.653.750, sementara PT Telkomsel dengan 28 menara merupakan provider yang paling besar jumlah tunggakannya yakni Rp 328.027.500.
“Total semuanya ada sebanyak 93 menara. Jadi ke tujuh provider ini belum melunasi retribusi itu sekitarl Rp. 996.630.000,”katanya. (MS)