Ambon, Selasa (20/8/2019). Kantor milik pengusaha Hong Arta alias Jhon Alfred, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang melibatkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR di Maluku.
Penyidik KPK yang datang sejak pukul 18.00 WIT tadi sore, terlihat mengamankan sejumlah dokumen. Sekitar 5 orang petugas menggunakan rompi bertuliskan KPK memasuki kantor milik Alfred Hong yang beralamat di jalan Cendrawasih, Belakang Soya, Kota Ambon dan langsung melakukan penggeledahan.
Kedatangan petugas KPK ini dikawal beberapa anggota Brimob Polda Maluku dengan menggunakan senjata lengkap. Namun sumber media ini di internal KPK menyebut penggeledahan ini terkait kasus pematangan lahan Tiakur di Kabupaten Maluku Barat Daya
Kasus ini diduga melibatkan bupati saat itu yang kini menjadi orang penting di Provinsi Maluku. Kasus ini sempat mencuat beberapa waktu lalu, namun kemudian hilang seiring berjalannya waktu.
Masih menurut sumber tersebut, penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor PT. Jeco milik Alfred Hong ini terkait aliran dana pematangan lahan senilai Rp8 miliar yang dihibahkan PT. Gemala Borneo Utama.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Aleka Orno. Sebagaimana diketahui, dana hibah yang diperuntukan bagi pematangan lahan di Tiakur ini merupakan realisasi penandatanganan MoU tahun 2011 antara bupati MBD saat itu dengan Robust Resources Limited yang berkedudukan di Australia.
Robust Resources sendiri merupakan anak perusahaan dari PT. Gemala Borneo Utama, yang melakukan penggalian emas di Pulau Wetar.
Saat ini tim KPK masih berada di lokasi, namun belum ada yang mau memberikan keterangan kepada wartawan.
Untuk diketahui, Hong Artha telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Hong Artha.
Ia diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.
Sumber : Poros Timur