Refly Harun : Akibat Kebijakan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, “Yuk Intip Gaji Direksi BPJS”

Jakarta, Cengkepala.Com | Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun kembali mengkritik Presiden Jokowi hingga bongkar masalah dibalik kenaikan iuran BPJS Kesehatan, sindir gaji Direksi.

Kebijakan Presiden Jokowi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang mendapat tanggapan miring dari berbagai pihak. Tak sedikit yang menganggap kenaikan iuran BPJS Kesehatan semakin mencekik masyarakat di tengah pandemi Virus Corona.

Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun turut angkat bicara soal kebijakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tak cuma itu, Refly Harun turut menyindir gaji direksi BPJS di tengah masalah kenaikan iuran tersebut.

Hal itu diungkapkannya melalui channel YouTubenya Refly Harun yang tayang pada Kamis (15/5/2020).

Menurut Refly Harun ada dua kesalahan terkait kenaikkan BPJS.

Ia lantas mengungkit pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu karena tata kelolanya yang dianggap bermasalah.

“Nah dengan menaikkan BPJS sebenarnya ada dua soal masalahnya, apa itu?.”

Pertama, sebenarnya Perppres sebelumnya sudah dibatalkan oleh MA, MA karena terkait dengan tata kelola BPJS itu yang dianggap bermasalah,” Sehingga, Refly Harun mengkritik Pemerintah agar seharusnya tata kelola BPJS diberpaiki dulu sebelum menaikkan iuran.

“Jadi kenaikan itu ya harusnya jangan dibebankan kepada masyarakat, ketika tata kelola BPJS -nya bermasalah,” ucapnya. Meski demikian, ia menyindir tak tahu apakah memang Pemerintah sudah merasa memperbaiki tata kelola BPJS hingga akhirnya memutuskan menaikkan iuran.

“Itu dulu yang di-addres, diperbaiki dulu maka kemudian akan ada justifikasi untuk melakukan kenaikan-kenaikan.”

“Tetapi yang terjadi tidak, kita tidak tahu apakah tata kelola BPJS-nya diselesaikan atau tidak,” ungkap Refly Harun.

Lalu, yang Kedua, Refly Harun menyindir lagi soal gaji para direksi BPJS yang disebutnya mencapai hingga sekitar Rp 300 juta-an

“Tapi yang jelas Direksi BPJS itu mendapatkan gaji yang luar biasa besarnya, konon mencapai Rp 300 juta-an.” “Itu besar sekali gajinya, itu jauh lebih besar dari gaji BUMN ring III, rink IV padahal kita tahu ini bukan perusahaan yang sebenarnya harus mencari keuntungan,” ucapnya.

Menurut Mantan Komisaris Utama PT Pelindo II ini, seharusnya BPJS jangan memikirkan keuntungan. Kesehatan masyarakatlah yang paling penting.

“Dibuat besarnya minta ampun, karena itulah kenaikan ini tidak tepat, pertama tidak tahan hukum,” kata Refly Harun.

Berdasarkan Pertimbangan Ahli

Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko yang juga Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan Pemerintah telah melibatkan ahli independen dalam memutuskan menaikkan besaran iuran layanan BPJS Kesehatan.

Pemerintah kembali menaikkan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

“Penyesuaian iuran kalau diperlukan, tapi yang pasti kita harus berdasarkan berbagai pertimbangan dari para ahli yang independen dan tentu saja kompeten, misalnya para aktuaria dan lainnya,” ujar Choesni saat konferensi pers daring, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, dirinya mengatakan Pemerintah juga telah melihat kemampuan peserta BPJS Kesehatan dalam mempertimbangkan kenaikan iuran.

“Tidak kalah pentingnya dalam menetapkan iuran peserta, kita juga pasti melihat kemampuan peserta dalam membayar iuran,” ucap Choesni.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I, II dan III yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020. Namun iuran kelas III baru akan naik atau diberlakukan pada tahun 2021.

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 adalah sebagai berikut :

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu. (Fahdi Fahlevi)

Views: 0