Bandar Narkoba Wilayah Maluku di Tangkap

Cengkepala-Ambon. Bandar narkoba jenis shabu-shabu wilayah Maluku. Di Tangkap oleh badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Bandar narkoba jenis shabu-shabu yang selama ini dicari.pria berinisial GT alias G (31 tahun), asal Desa Kamarian Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Selain menangkap GT, petugas BNN juga menangkap tiga orang kurir shabu-shabu yakni, DN (22 tahun) seorang wanita, DK (26 tahun) dan CK (18 tahun), ungkap Kepala BNN Provinsi Maluku A. Rusno Prihardito dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (15/11)
Menurut Brigjen Polisi menjelaskan petugas BNN awalnya menangkap GT di sebuah hotel ternama di kawasan Salahutu Pulau Ambon pada Senin 23 Oktober 2017 lewat operasi senyap.namun tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun setelah dilakukan interogasi dan pengembangan akhirnya ditemukan 45 paket shabu-shabu di DN. Paket shabu–shabu dalam kemasan plastik bening ukuran kecil itu milik GT yang dititipkan ke DN. Saat penangkapan DN, petugas BNN juga menangkap DK dan CK, kurir shabu-shabu, saat itu petugas BNN juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, seperti timbangan shabu-shabu, brangkas kecil penyimpanan shabu-shabu, tiga buah handphone, buku tabungan dan ATM transaksi pembayaran shabu-shabu serta kendaraan yang digunakan bandar dan kurir narkoba.
“GT adalah otak, bandar narkoba jenis shabu-shabu yang menguasi wilayah Maluku. GT merupakan target operasi BNN Maluku sejak enam bulan lalu, dan Dirnarkoba Polda Maluku dan Polres Ambon sejak setahun lalu,” kata Rusno yang baru dua bulan menjadi Kepala BNN Maluku ini. Keterangan pers baru digelar BNN Maluku saat ini untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
Rusno mengungkapkan, GT mendapatkan shabu-sbabu dari Jakarta. Dari siapa orangnya, kini BNN Maluku terus mengembangkan penyidikan. Menurut Rusno, tiga orang kurir tersebut bertugas mengantar shabu-shabu kepada pembeli atas perintah bandar GT. “Di Maluku satu gram shabu – shabu dijual dengan kisaran 1 hingga 2 juta rupiah. Target mereka ( bandar dan pengedar) pelajar, mahasiswa dan pekerja,” kata Rusno.
Menurut Rusno, GT adalah residivis kasus pembunuhan di Jakarta Tahun 2011. GT bandar profesional, yang sulit ditemukan. Ia sering berpindah- pindah tempat dan ganti nomor telepon genggamnya sehingga sulit bagi aparat menangkapnya.GT menjadikan binis narkoba sebagai sumber penghasilannya.
“Yang bersangkutan (GT) profesional, urine negatif narkoba. Tapi ini orang paling kita cari. Saya juga berterima kasih kepada tim berantas yang sudah bekerja keras untuk menangkap bandar ini, karena dia adalah bandar yang paling dicari di Maluku beberapa tahun ini,”ungkapnya.
Rusno mengatakan, pekerjaan memberantas narkoba di Maluku terus dilakukan sampai ke akar-akarnya.Ia meminta dukungan kepada semua pihak bila ada informasi terkait dengan narkoba agar segera memberitahukan kepada pihak BNN Maluku dan aparat kepolisian.
Rusno mengungkapkan, atas perbuatannya bandar GT dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk kurirnya, DN, DK, dan CK dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 50 juta rupiah. GT bersama tiga kurir kini mendekam dalam tahanan BNN Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon.,ujarnya ( )

Views: 0