Akibat Ulah Mantan Bos BRI Amahai, PT. BRI Mengalami Kerugian Miliaran Rupiah

Akibat ulah mantan Kepala Unit BRI Amahai, Kabupaten Maluku Tengah ini, PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengalami kerugian mencapai Rp. 1.544.352.000. Angka kerugian ini diketahui setelah ada audit BPKP Perwakikan Provinsi Maluku periode Januari 2016 hingga Maret 2017.

Ambon, cengkepala.com – Tak tanggung-tanggung, Jauhari Usemahu, mantan Kepala Unit BRI Amahai, menarik dana nasabah BRI sebesar Rp1,5 miliar. Usemahu bukan sekali mengambil uang milik nasabah yang disimpan di BRI. Sejak bertugas sebagai Kepala Unit BRI Amahai, dia bebas mengambil uang pada brankas. Jumlah uang yang diambil bervariasi. Ada yang berjumlah Rp. 35 juta hingga Rp 40 juta. Kadang pengambilan uang melebihi apa yang diminta oleh teler atau kasir.

Pada hari Selasa (10/4/2018), Usemahu diadili perdana di Pengadilan Negeri (PN). Sidang selanjutnya digelar pada, Selasa (22/4/2018). Terdakwa Usemahu dalam keterangannya pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Jemy Wally, Felix Wuisan dan Hery Liliantono sebagai hakim anggota Selasa lalu mengatakan, bahwa dirinya benar menggunakan sejumlah dana nasabah tersebut untuk berfoya-foya.

Ia juga mengakui bahwa setiap bulannya, Ia melakukan pemotongan pada penarikan dan pengembalian uang nasabah bervariasi.

Dalam sidang tersebut diketahui, Usemahu sering mengambil uang melebihi permintaan dana oleh teller, selalu diambil melebihi apa yang diminta. Dicontohkan, penarikan uang pada kas induk sebesar Rp20 juta, diambil Rp30 juta. Kelebihan Rp10 juta.

Usemahu tidak lalai. Dalam pencatatan pada buku register uang tercatat hanya Rp 20 juta. Selain itu Jauhari juga mengelabui petugas resident auditor dari kantor BRI Cabang Masohi dengan cara membuat penarikan tanpa menyetor uang kepada teller. Pada saat pengecekan fisik dengan vault balance (pembukaan) sesuai. Tim audit tidak menemukan adanya penyelewengan.

Tercatat Usemahu melakukan penarikan fiktif di kas induk sebesar Rp 400 juta. Uang itu tidak pernah diserahkan ke teller/kasir. Yang diserahkan hanya bukti penarikan. Saat diperiksa petugas audit, fisik uang selalu sesuai dengan yang ada pada kas induk.

Alhasil, tindakan Jauhari baru diketahui pada Sabtu 11 Maret 2017. Beberapa pegawai, seperti Berlyn Umenelette, Endah S. Laumbur, Wahyuni Rumadaul, Fery Karepesina, Agung Tri Saputra, dan Idris Tuanany pun sempat melihat Jauhari mengambil uang dari brankas BRI sebesar Rp370 juta.

Uang sebanyak itu dimasukan ke dalam kardus kertas F4 warna putih biru. Kardus itu kemudian diikat menggunakan tali. Dia memanggil Berlyn Umenelette untuk mengantarnya ke rumah.

Akibat perbuatannya, dia diancam pidana dalam pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.** (QM)

Views: 12