Pemprov Maluku Akan Lelang Jabatan Bulan Februari Mendatang

Ambon,cengkepala.com – Sebanyak delapan pejabat tinggi pratama di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Maluku tahun 2018 akan masuk waktu purna. Mengisi kekosongan akibat purna jabatan tersebut, rencananya, akan dilaksanakan seleksi terbuka atau lelang jabatan.

Seperti yang ter-publis di laman terasmaluku, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Femmy Sahetapy  di Ambon, pada Jumat (2/2) mengakui hal tersebut. Ia menyebutkan pejabat yang akan pensiun mulai Maret hingga Desember Tahun 2018 ini adalah Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Biro.

Pejabat utama Pemprov Maluku yang akan pensiun yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Manaf Tuasikal, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Maluku Jeremias Uweubun, Sekretaris Dewan (Sekwan) Roy Manuhutu, Asisten Tiga Setda Pemprov Maluku Maluku Zuklifi Anwar, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Anthonius Sihaloho, Kepala BKD Maluku Femmy Sahetapy. Selain itu ada Kepala Biro (Karo) Kesra Setda Maluku Rosmin Tutupoho, Kepala Inspektorat Pemprov Malaku Semy Risambessy serta jabatan Kepala Biro Pengembangan Ekonomi dan Investasi Pemprov Maluku yang kosong.

Sahetapy mengungkapkan, untuk mengisi kekosongan jabatan sembilan pimpinan tinggi pratama tersebut, Pemprov Maluku akan melakukan seleksi terbuka atau lelang jabatan pimpinan tinggi pratama. Menurut Sahetapy, sesuai arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) seleksi akan dimulai pada akhir Februari 2018.

“Jadi akhir Februari ini kita buat perecanaan untuk bisa sampaikan ke KASN setelah dapat rekomendasi ke KASN.BKD Maluku akan minta rekomedasi izin dari Mendagri, disitu baru seleksi dilakukan,” ungkap Sahetapy. Jadi seleksi ini seleksi terbuka yang dilaksanakan oleh Asesor (Tim Penilai) dan pantia seleksi, tambahnya.

Panitia seleksi akan diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Hamin Bin Thahir, sementara asesor tergantung BKD Maluku.

Seleksi akan dilakukan secara bertahap, sebab berdasarkan arahan KASN, seseorang yang mengikuti tes untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama pada dinas, badan atau biro yang bersangkutan tidak diperbolehkan molor sampai dua bulan, maksimal ikuti seleksi langsung dilantik.

Dikatakaan, seleksi jabatan terbuka bagi siapa saja, asalkan pejabat tersebut memenuhi persyaratan yakni, usia 56 tahun, golongan 4C serta sudah mengikuti PIM II.

Menurutnya, pembukaan pendaftaran seleksi selam 15 hari, satu orang lamarnya satu jabatan, dalam satu jabatan tersebut minim harus tiga sampai lima orang yang ikut seleksi.

“Jadi kalau kurang dari tiga orang yang ikut seleksi maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, dan BKD akan membuka pengumuman lagi, bisa saja ke kabupaten lain dan juga provinsi lain,” pungkasnya.** (Rul)

Views: 0